GenPI.co - Mabes Polri kembali bersuara terkait kasus penistaan agama oleh Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang ada di Amerika.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka Saifudin Ibrahim.
"Kami tunggu perkembangan Interpol," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).
Gatot menjelaskan bahwa Bareskrim Mabes Polri masih menindaklanjuti perkara tersebut.
Dia mengaku cukup kesulitan mempercepat proses penangkapan lantaran tersangka diduga berada di luar negeri.
"Jadi, kasus itu masih koordinasi dengan Interpol karena memang tersangka diduga ada di Amerika," jelasnya.
Gatot mengatakan, jika yang bersangkutan berada di luar negeri, proses penangkapan akan sedikit lebih lama.
Sebab, kondisi itu perlu lebih banyak koordinasi dalam mengungkap dan menangkap tersangka.
"Namun, kami pastikan akan segera menangkap tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, Pendeta Saifudin Ibrahim sempat viral di media sosial karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.
Saifudin juga diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News