KPU Minta Status IKN Nusantara Pada Pemilu 2024 Diperjelas

30 Juni 2022 16:55

GenPI.co - Ketua KPU Hasyim Asyari meminta pemerintah untuk memperjelas status IKN Nusantara pada Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan bahwa kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru berdampak pada Pemilu 2024.

"Konsekuensi IKN harus ditentukan provinsi atau bukan? Daerah otonomi atau bukan?" ujar Hasyim di KPU RI, Jakarta, Rabu, (30/6).

BACA JUGA:  KPU & Dukcapil Bekerja Sama demi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu

Menurut Hasyim, pada UU IKN, dijelaskan pemilu yang bakal diadakan ialah pemilihan presiden, legislatif, dan DPR.

Oleh karena itu, kata Hasyim, konsekuensi elektoralnya pasti akan ada dapil baru untuk IKN Nusantara, terutama DPR dan DPD.

BACA JUGA:  KPU Sebut Pemekaran Papua Berdampak ke Jumlah Kursi Pemilu 2024

Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti wilayah IKN yang berada di Kalimantan Timur.

Menurutnya, bisa jadi akan ada perubahan wilayah IKN yang berasal dari dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

BACA JUGA:  Ketua KPU Sebut Ada 2 Sumber Data Pemilih Pemilu 2024, Apa Saja?

"Konsekuensinya dua wilayah itu mengalami perubahan dan mesti diatur lagi dalam UU Pemilu," ungkapnya.

Hasyim menuturkan permasalahan soal IKN juga akan berdampak pada status Jakarta.

"Jika IKN sudah jadi ibu kota, Jakarta jadi apa?" kata dia.

Selama ini, kata Hasyim, pemilih luar negeri dihitung masuk dapil dua Jakarta, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Namun, jika ibu kota bukan lagi Jakarta, pemerintah mesti memikirkan pemilih luar negeri penghitungannya akan masuk dapil mana.

Hasyim menyarankan pemerintah segera mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Dia berharap segera ada kejelasan soal aspek elektoral, penataan dapil, kursi beberapa daerah akibat adanya IKN.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co