Gugatan Yusril Ihza Mahendra Kandas di Tangan Adik Ipar Jokowi

07 Juli 2022 16:10

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusri Ihza Mahendera.

"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 secara virtual, Kamis (7/7).

Anwar Usman mengatakan bahwa Pemohon I (DPD RI) juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Guru di Bogor Nggak Jelas Setelah Lulus Tes PPPK

Sementara itu, Pemohon II (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi.

BACA JUGA:  Sadis! Istri Siram Burung Suami Pakai Air Mendidih

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut ialah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemili sebelumnya.

BACA JUGA:  PPATK Bongkar ada Parpol yang Nikmati Dana Umat ACT

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Manahan M.P. Sitompul, Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.

Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.

Sementara itu, menurut Pemohon II yakni Yusri Ihza Mahendra, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara 1.099.849 atau setara 0,79 persen, memiliki hak konstitusi mengusung capres dan cawapres. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co