Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara

20 Juli 2022 15:20

GenPI.co - Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Habib Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq bebas usai menjalani masa pidana sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Sampaikan Terima Kasih

Rika menyebut masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Dia menambahkan Habib Rizieq sudah keluar pagi tadi.

BACA JUGA:  Lihat Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Bebas Dari Penjara

"Sudah (keluar tahanan, red) jam 06.45 WIB pagi ini," ungkap Rika.

Dia juga menyebut Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat pembebasan dari tahanan.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Antusiasme Warga Petamburan Tinggi

Adapun, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim tersebut dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya.

Namun, keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya terjadi di media massa sehingga atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co