GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief telah menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta.
Uang tersebut merupakan pemberian dari terdakwa korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang itu telah dikirim ke rekening penerimaan bendahara KPK.
"Benar. Informasi yang kami terima Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk telah menyerahkan uang," ujar Ali Fikri di KPK, Senin (25/7/2022).
Ali menyebutkan tim jaksa KPK masih akan bergerak dan mendalami kasus Abdul Gafur.
Selanjutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan.
"Tentu masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Andi Arief mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Abdul Gafur.
Andi menyebut uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang terkena covid-19.
Andi juga menerangkan uang Abdul Gafur tak terkait Partai Demokrat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News