GenPI.co - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya akan memantau langsung pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 di KPU.
Hal itu disampaikan Bagja seusai menghadiri rapat koordinasi dengan KPU tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin (25/7).
Bagja menyebut Bawaslu akan mengirim perwakilannya untuk hadir di KPU selama masa pendaftaran 1-14 Agustus 2022.
"Jadi, kami telah membuat tim untuk (mengawasi, Red) proses atau tahapan yang akan berlangsung," ujar Bagja di kantor KPU.
Dalam hal ini, kata Bagja, ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu.
Bagja mengatakan Bawaslu dan KPU akan secara simultan melakukan pengawasan pendaftaran parpol.
Dengan demikian, harapannya ketika terjadi permasalahan, penanganan Bawaslu akan lebih cepat.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut pengumuman resmi masa pendaftaran akan dilakukan pada Jumat (29/7).
Pihaknya pun kembali mengundang Bawaslu untuk hadir langsung.
Hasyim juga mengingatkan para peserta partai politik mengenai batas akhir pendaftaran, yakni sampai 14 Agustus 2022.
"Teman-teman parpol yang berniat menjadi peserta pemilu bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen," ucap dia.(*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News