Bareskrim Polri Bongkar Gaji Para Petinggi ACT, Fantastis!

26 Juli 2022 14:40

GenPI.co - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan keempat tersangka penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima gaji ratusan juta tiap bulannya.

Menurut dia, khususnya tersangka Ahyudin menerima gaji hingga Rp 450 juta dan Ibnu Khajar diketahui menerima gaji Rp 150 juta, dari hasil donasi publik.

"Gajinya sekitar 50-450 juta per bulannya. A (Ahyudin, red) Rp 450 juta, IK (Ibnu Khajar, red) Rp 150 juta, HH (Heryana Hermain, red), dan NIA (Novariadi Imam Akbari, red) Rp 50 juta sampai Rp 100 juta," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

Helfi menerangkan pengalihan uang donasi tersebut dimungkinkan lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pemotongan dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

Dalam kasus tersebut, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, serta Heryana Hemain dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota dan Ketua Dewan Pembina.

BACA JUGA:  Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," ungkap Helfi.

Saat ini keempat tersangka belum ditahan polisi.

Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Yayasan ACT telah salah menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp 34 miliar.

Bareskrim membeberkan untuk apa saja penyelewengan dana itu dipakai.

"Program yang sudah dibuat ACT, kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Helfi juga menyampaikan Rp 34 miliar itu digunakan untuk pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar," katanya.

Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS kurang lebih 7,8 miliar, sehingga total semua Rp 34.573.069.200 (miliar).

Tak hanya itu, Bareskrim menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT.

Terkait hal tersebut, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Kemudian digunakan untuk gaji pengurus. (tim penyidik, red) sekarang sedang melakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing dana-dana tersebut," tandas Helfi.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co