Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional

Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional - GenPI.co
Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.

Ramadhan bahkan menyebut saat menjadi pemimpin ACT, Ahyudin telah membuat surat keputusan bersama (SKB) guna memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

BACA JUGA:  Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/7/2022).

Kemudian, lanjut Ramadhan, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:  Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

"Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Ia menambahkan, Ibnu disebut-sebut ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tentukan Tersangka

"Mensreanya tahun 2020, bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ungkap Ramadhan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya