Eks Bupati Mardani Maming Sudah Masuk DPO, KPK Tunjukkan Suratnya

27 Juli 2022 09:50

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menunjukkan surat DPO Mardani Maming dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali, dilansir dari Antara, Rabu (27/7).

BACA JUGA:  KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali.

Pemanggilan masing-masing dilakukan pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, dia tidak menghadiri panggilan.

BACA JUGA:  KPK Jemput Paksa dan Geledah Apartemen Mardani Maming

“Ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan, padahal tidak ada satu norma hukum pun yang bisa menghentikan proses penyidikan, sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif dan proses penanganan perkara tetap berjalan,” ungkapnya.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.

BACA JUGA:  Andi Arief Akhirnya Serahkan Uang Rp 50 Juta ke KPK

“Ini terhitung sejak 26 Juli 2022,” paparnya.

Lebih lanjut, KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK.

"Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co