GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menunjukkan surat DPO Mardani Maming dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali, dilansir dari Antara, Rabu (27/7).
Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali.
Pemanggilan masing-masing dilakukan pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, dia tidak menghadiri panggilan.
“Ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan, padahal tidak ada satu norma hukum pun yang bisa menghentikan proses penyidikan, sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif dan proses penanganan perkara tetap berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.
“Ini terhitung sejak 26 Juli 2022,” paparnya.
Lebih lanjut, KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK.
"Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News