KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka - GenPI.co
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan suap Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.

Anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar mengatakan semua yang disampaikan telah didukung oleh keterangan ahli dalam sidang praperadilan.

"Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  KPK Imbau Semua Warga Indonesia Waspada Terhadap Petugas Gadungan

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.

Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Inkonsisten Tetapkan Pasal Hukum

"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," jelasnya.

KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

BACA JUGA:  Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya