Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT

29 Juli 2022 13:10

GenPI.co - Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyampaikan kabar terbaru terkait kasus penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Menurut dia, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat oleh pihak ACT, pada Jumat (29/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Keempat tersangka, yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

BACA JUGA:  ACT Alirkan Dana ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin Menjawab

Sebelumnya, penetapan empat tersangka berlangsung pada Senin (25/7/2022).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

BACA JUGA:  Bareskrim Sita 56 Kendaraan Operasional ACT

Penyidik memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Seperti diketahui, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.

BACA JUGA:  Masalah ACT Telah Terkuak Sejak Lama, Kata Mensos Risma

Pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.

Bahkan, Ahyudin telah membuat surat keputusan bersama (SKB) guna memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

Kemudian, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, dana sisa dari Boeing itu dikeluarkan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selain itu, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Sementara, Ibnu disebut-sebut ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

Untuk besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co