GenPI.co - Ketua Vihara Silaparamita, Jatinegara, Jakarta Timur, Ferry Oranto menyetujui penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama dengan meme stupa Borobudur.
Roy Suryo ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8).
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 22 dan 28 Juli 2022.
"Kami berterima kasih kepada pihak Polri yang telah memanggil dan memeriksa tersangka penistaan agama Roy Suryo di Polda Metro Jaya," kata Ferry seperti dikutip dari JPNN.com, Sabtu (6/8).
Menurut Ferry, penahanan terhadap Roy Suryo penting dilakukan guna menunjukkan adanya kesamaaan di mata hukum.
"Untuk menunjukkan adanya kesetaraan setiap warga negara di mata hukum," jelasnya.
Untuk itu, Ferry mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kabar penahanan Roy Suryo sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ia mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
"Mulai malam ini Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News