Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya - GenPI.co
Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama berupa meme stupa Candi Borobudur. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama berupa meme stupa Candi Borobudur.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini saudara Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

Dia pun menuturkan penahanan terhadap pakar telematika tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Mulai malam ini, Roy Suryo akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," ungkap Zulpan.

BACA JUGA:  Tersangka Penistaan Agama Roy Suryo Kembali Diperiksa Pekan ini

Terkait tindak pidana tersebut, ada sejumlah barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut dipakai Roy untuk melakukan ujaran kebencian.

"Beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter dan HP saudara Roy Suryo, kemudian HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan yang dilakukan penyitaan," jelas Zulpan.

BACA JUGA:  Akui Ikut Acara Klub Mobil, Roy Suryo: Cuma Hilangkan Stres

Adapun alasan penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran adanya kekhawatiran tim penyidik bahwa Roy akan menghilangkan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya