Digeser Jadi Yanma Polri, Ferdy Sambo Kini Mengurus Angkutan

06 Agustus 2022 13:10

GenPI.co - Irjen Ferdy Sambo dimutasi dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ke Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri) sebagai imbas kasus kematian Brigadir J.

Padahal, Ferdy Sambo sudah mengemban jabatan strategis tersebut sejak 2020.

Pergeseran jabatan Irjen Ferdy Sambo diumumkan berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Sibereskrim Tak Ada Kabar, CCTV Ferdy Sambo Masih Misteri

Selain Irjen Ferdy Sambo, dua mantan anak buahnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali juga dimutasi ke Yanma Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri.

BACA JUGA:  Komnas HAM Usut Senjata Dalam Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Sementara, Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karoprovos Divpropam.

Secara struktur, Yanma Polri tingkat Mabes Polri berada di bawah Kapolri dan bertugas pada tingkat kepolisan daerah.

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Komnas HAM, Soal Istri Ferdy Sambo Hingga CCTV

Yanma Polri dipimpin seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar (kombes), dengan sebutan jabatan Kayanma (kepala Yanma) Polri, yakni Kombes Hari Nugroho.

Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi Yanma Polri ialah menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas markas.

Berikut ini 7 fungsi Yanma Polri:

1. Memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan kepolisian.

2. Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiel di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan Polri.

3. Memberikan pelayanan markas yang bersifat umum.

4. Memberikan pelayanan angkutan personel.

5. Memberikan pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.

6. Memberikan pemeliharaan fasilitas umum perkantoran.

7. Memberikan pembinaan Korps Musik Polri. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co