GenPI.co - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak akan diamankan ke tempat lain oleh pihak Kepolisian.
Seperti diketahui, kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan dijaga ketat anggota Brimob.
Adapun agenda yang berlangsung di kediaman otak sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J tersebut adalah penggeledahan dan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri.
"Bu Putri ada (tidak dipindahkan, red). Sama anak-anaknya," ujar Arman di kediaman Ferdy Sambo, Selasa (9/8).
Menurutnya, Putri tidak akan dipindahkan lantaran istri Ferdy Sambo tersebut sedang menjalani proses BAP.
Menurutnya, proses penggeledahan tersebut berlangsung lancar dan aman.
"Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal," tuturnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang bekerja dengan baik saat melakuakan penggeledahan tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus klien kami dan keluarganya," ujar Arman.
Arman juga meyakini Sambo punya motif kuat dalam mengacaukan kronologi pembunuhan Brigadir J.
Sebab, menurutnya, hal tersebut dilakukan demi menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarga.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News