Jika Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Polisi Harus Dipidana

12 Agustus 2022 07:10

GenPI.co - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta 31 aparat Kepolisian yang terbukti melanggar kode etik dipidana.

Sebelumnya, fakta tersebut diketahui saat penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir J.

"Kami sederhana saja, kami minta dikembangkan juga kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Masih Sakit, Komnas HAM: Harus Sehat Sebelum Diperiksa

Menurutnya, omstruction of justrice atau tindak pidana menghalangi proses hukum termasuk pelanggaran dalam konteks HAM.

"Masuk hukum pidana, kami minta untuk dipidana. Kode etik enggak cukup," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tak Tega Bharada E Ditumbalkan, Komnas HAM Akan Lakukan Ini

Selain itu, dirinya juga mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice di TKP.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Masih Trauma, Komnas HAM Kukuh Ingin Periksa

Selain itu, Listyo juga mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya merekayasa olah TKP Brigadir J.

"Dimana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," ungkap Listyo.

Listyo menambahkan Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co