Kamaruddin Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo Jika Tak Minta Maaf

15 Agustus 2022 08:40

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut pihaknya bakal melakukan laporan balik terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.

Kamaruddin menyebut laporan Putri Chandrawathi tidak benar adanya dan merupakan pemalsuan. 

"Iya betul (akan melaporkan balik, red)," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi GenPI.co, Senin (15/8).

BACA JUGA:  4 Perwira Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Angkat Bicara

Meskipun demikian, Kamaruddin berharap ada pernyataan minta maaf dari pihak Putri Chandrawathi terkait laporan palsu yang dituduhkannya kepada Brigadir Yoshua sehingga pihaknya tidak akan melapor balik terkait hal tersebut. 

"(tidak ada laporan balik, red) bila minta maaf dan menyesal serta jujur berterus terang," ungkap Kamaruddin. 

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J oleh Oknum Polri

Kamaruddin menyebut sejak awal memang tidak ada tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Chandrawathi. 

"Memang dari awal tidak ada perbuatan pidana oleh almarhum," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Polri resmi menghentikan dua laporan polisi (LP) tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polisi menyebut kedua LP tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Andi mengatakan kedua laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak ditemukan peristiwa pidananya.

"Kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata menjawab dua LP tersebut," imbuhnya. 

Kini, semua penyidik yang menangani kedua laporan tersebut sedang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co