Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung

15 Agustus 2022 16:40

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan menahan bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8).

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

BACA JUGA:  Komnas HAM Akan Cari Benda Penting di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dia meengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Airlangga: KIB Bertekad Bikin Rakyat Indonesia Kaya Sebelum Menua

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi alias Apeng merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co