Datangkan Psikolog ke Bareskrim, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Sehat

15 Agustus 2022 17:40

GenPI.co - Pengacara baru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya dalam kondisi baik selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Ronny, kondisi kesehatan Richard masih stabil hingga saat ini.

"Kondisi (Bharada E, red) sehat dan publik tidak udah khawatir," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Siap Gugat Bharada E Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Ronny bahkan meminta seluruh masyarakat memberikan dukungan kepada kliennya yang turut terlibat dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.

"Mohon dukungan dari publik, rekan wartawan untuk mengawal ini," ucapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Periksa Bharada E di Bareskrim Polri Hari Ini

Sementara itu, Ronny menyebut dirinya telah mendatangkan salah satu psikolog guna mendampingi Bharada Richard Eliezer dalam materi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Psikologis itu pun telah diterima tim penyidik pada Minggu (14/8/2022).

BACA JUGA:  Upayakan Kebebasan Bharada E, Pengacara Baru Lakukan Hal Ini

"Saya mengajukan ahli psikologis untuk Bharada RE dan sudah diterima penyidik kemarin. Ini untuk materi penyidikan nanti, ya," ungkap dia.

Sebelumnya, Ronny mengatakan kedatanganya hari ini di Bareskrim Polri pada guna mengajukan ahli psikologi untuk Bharada E.

"(Agendanya, red) pemeriksaan Bharada RE," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo diketahui memerintahkan beberapa ajudannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Bharada E disebut menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Hingga saat ini, Timsus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf atau KM, dan Bharada Richard Eliezer.

Keempat tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co