GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegasakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak bisa diberi perlindungan.
Hal itu membuat LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri),” ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Hasto mengatakan LPSK tak menemukan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Selain itu, penyidikan terkait kasus tersebut juga telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ucap Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi.
LPSK menemui Putri pada Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberi sejumlah rekomendasi.
Tujuannya, agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi sehingga dapat pulih situasi mentalnya.(jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News