Tak Dapat Perlindungan LPSK, Nyawa Bharada E Terancam?

Tak Dapat Perlindungan LPSK, Nyawa Bharada E Terancam? - GenPI.co
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mendapatkan perlindungan darinya. (foto: Antara)

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mendapatkan perlindungan darinya.

Seperti diketahui, Bharada E tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK meski telah mengajukan permohonan perlindungan atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J.

Penolakan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E itu dilontarkan secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK.

BACA JUGA:  Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” ucap Hasto, Senin (15/8).

Diketahui, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK pada 13 Juli 2022 terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan.

BACA JUGA:  Datangkan Psikolog ke Bareskrim, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Sehat

Selain itu juga terkait dengan status Bharada E yang menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Ibu PC (Putri Candrawathi).

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bila penolakan perlindungan dilakukan karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Upayakan Kebebasan Bharada E, Pengacara Baru Lakukan Hal Ini

Tak hanya itu saja, keterangan yang disampaikan pemohon terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya