LPSK Bergerak, Bharada E Dapat Angin Segar

LPSK Bergerak, Bharada E Dapat Angin Segar - GenPI.co
LPSK bergerak bikin Bharada E dapat angin segar. Foto: Antara

GenPI.co - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Perlindungan darurat itu juga diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Saja Ini

Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

"Pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/8/2022).

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Duga Surat Pemecatannya Sebagai Pengacara Bharada E Palsu

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan kondisi Bharada E mulai lega setelah berkata jujur soal kasus kematian Brigadir J.

"Tidak tampak tertekan. Kami ajak bercanda, bisa tertawa dia (Bharada E). Dia merasa plong, karena sudah berkata jujur," tuturnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Janjikan Ini ke Bharada E Seusai Tembak Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: LPSK Memberikan Perlindungan Darurat Bharada E

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya