GenPI.co - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) masih ingin mendalami kasus dugaan pelecehaan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan akan tetap meminta keterangan Putri Candrawathi.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, pihaknya menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Adapun penghentian kasus tersebut teruang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.
“Kami berpendapat dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri masih perlu diperdalam,” ujar Theresia kepada GenPI.co, Senin (15/8).
Dirinya juga mengatakan akan memperdalam informasi peristiwa yang terjadi di Magelang untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meski demikian, Theresia mengatakan proses pemeriksaan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Selain itu, kata Theresia, pemeriksaan tersebut juga harus merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dan saat tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.
“Termasuk tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu Putri bungkam atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Theresia juga mengatakan Komnas Perempuan mendorong penanganan pemulihan Putri yang dilakukan tim komprehensif.
“Terdiri dari psikiater, psikolog klinis, dan tenaga kesehatan,” ujar Theresia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News