Soal Isu 3 Kapolda Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Polri Tegas

21 Agustus 2022 19:40

GenPI.co - Tim Khusus (Timsus) Polri masih mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri bahkan ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pati Polri itu disebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

BACA JUGA:  Nasib Kapolda Metro Fadil Imran di Ujung Tanduk, Siap-siap

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Mabes Polri lantaran Inspektorat Khusus (Irsus) Polri tidak memeriksa Fadil dalam kasus itu.

"Info dari Irsus tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (21/8/2022).

BACA JUGA:  Pengamat Desak Timsus Polri Periksa Irjen Fadil Imran Buntut Kasus Brigadir J

Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus Brigadir J, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kendati demikian, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap kedua anggota polisi tersebut.

BACA JUGA:  Kapolda Irjen Fadil Imran Didesak Mundur, Alasannya Menohok

"Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan, red) dan sama-sama nunggu," ungkap dia.

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga dianggap harus diperiksa Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya itu.

Sebab, pemeriksaan terhadap Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022.

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Serta, Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang berbunyi "atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Dia menilai pemeriksaan terhadap Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat, melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.

Saat ini terdapat empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat perwira menengah itu telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus).

Berikut empat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co