GenPI.co - Hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut telah rampung.
Rencananya, hasil ekshumasi tersebut bakal diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pada hari ini, Senin (22/8).
Selanjutnya, penyidik Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai hasil autopsi kedua.
"Ya, PDFI (Sampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J hari Senin, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/8).
Kendati demikian, Dedi Prasetyo masih enggan merinci hasil autopsi dan materi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Menurut Dedi, hal tersebut akan dijawab oleh timsus Polri pada pengumuman hari ini.
"Senin tanyakan lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Peneliti.
"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News