Kabar Terbaru Kasus Surya Darmadi, Kejaksaan Agung Tegas

24 Agustus 2022 13:30

GenPI.co - Bos Duta Polma Group Surya Darmadi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp 78 triliun.

Pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), pada Rabu (24/8/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta

BACA JUGA:  Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," ungkap Ketut Sumedana.

Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Kuak Alasan Surya Darmadi Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8/2022).

Pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng.

BACA JUGA:  Begini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi, Duh Ternyata

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis (18/8/2022), namun saat itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada Selasa (23/8/2022) dokter menyatakan Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Sementara itu, perkembangan kasus ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel.

Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

Diketahui, Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co