Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan

01 September 2022 10:50

GenPI.co - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan karena punya anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Mabes Polri, Rabu (31/8).

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan beliau masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Atas permohonan tersebut dikabulkan oleh penyeidik, Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co