Komnas HAM Serahkan Hasil Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Polri

01 September 2022 17:50

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi dan hasil laporan investigasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Polri.

Menurut Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut.

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM,” ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan

Pertama, kata Agung, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diskenariokan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Di kepolisian kasus tersebut dikenal dengan Pasal 340, sedangkan di Komnas HAM extrajudicial killing,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Selain itu, Agung juga menjelaskan soal kesimpulan Komnas HAM soal tidak adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Ketiga, menurut Agung, terdapat tindak pidana obstruction of justice dalam kasus tersebut yang sedang ditangani timsus.

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Timsus sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” ujar Agung.

Agung memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut dengan transparan. Salah satu buktinya, sikap terbuka Polri ke Komnas HAM. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co