Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Bilang Begini

01 September 2022 16:50

GenPI.co - Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, penyidik masih mempertimbangkan alasan-alasan dan permintaan kuasa hukum Putri yang bisa membuat tersangka belum ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Arman Hanis Ungkap Alasan Putri Candrawathi Hindari Wartawan di Bareskrim Polri

Agung juga menyebutkan Putri telah dicegah ke luar negeri dan diwajibkan melapor dua minggu sekali.

"Penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu Putri, pengacara menyanggupi untuk kooperatif dan ada wajib lapor," ungkap Ketua Timsus itu.

Seperti diketahui, Putri merupakan salah satu tersangka yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas skenario suaminya.

BACA JUGA:  Tak Ditahan, Putri Candrawathi Hanya Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Putri masih bersikukuh mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Akan tetapi, Taufan mengaku Komnas HAM tak ingin terjebak untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA:  Bharada E Ikut Konfrontasi dengan Putri Candrawathi Lewat Zoom

"Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga. Jangan-jangan nanti berbeda lagi (keterangannya, red) kalau dikejar," terang Taufan.

Dia turut menyampaikan, penyelidikan dinilai sudah tidak penting jika dugaan kekerasan seksual itu tidak bisa dibuktikan.

"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu (kekerasan seksual, red). Yang penting membuktikan Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi Brigadir J," tutur Taufan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co