GenPI.co - Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini sudah ada dua polisi yang telah dipecat, yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo juga turut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Adapun empat anggota lainnya, seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut peran kedua anggota polisi itu. Dedi mengatakan Kompol Chuck memiliki peran dalam melakukan penghancuran bahkan penghilangan CCTV terkait kasus Brigadir J. Peran itu dilakukan bersama Kompol Baiquni.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat menghalangi penyidikan oleh tim khusus (Timsus) Polri dalam mengusut kasus Brigadir J saat itu.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Dia juga memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck, yaitu merusak dan menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Kompol Baiquni Wibowo, red) menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV," tegas Dedi.
Selanjutnya, masih ada empat perwira lainnya yang akan segera dilakukan sidang etik, seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri pun terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News