Polri Dalami Temuan Komnas HAM Soal 3 Orang Penembak Brigadir J

05 September 2022 14:40

GenPI.co - Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Terbaru, Komnas HAM menyebut ada tiga terduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J. 

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak mempermasalahkan temuan Komnas HAM itu. Namun, menurut Agus, temuan tersebut harus didasari kesesuaian keterangan para saksi serta didukung dengan alat bukti. 

"Dugaan, kan, bisa saja, ya. Namun, kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota, red), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA:  Temuan Komnas HAM Terkait Putri Candrawathi, Bikin Irma Hutabarat Bersuara Keras

Dia menyebut keterangan para saksi itu akan memberikan petunjuk kuat untuk menentukan jumlah pelaku penembakan yang sebenarnya. 

"Persesuaian keterangan mereka (para saksi, red) akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelas Agus. 

BACA JUGA:  Komnas HAM AKhirnya Bongkar Sosok Ferdy Sambo, Hati-hati

Berdasarkan hasil temuan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah pelaku penembakan Brigadir J hanya ada dua orang, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Agus menyebut hasil temuan tersebut telah disusun dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kemudian diadili di pengadilan. 

BACA JUGA:  Komnas HAM Beri Peringatan Soal Ferdy Sambo, Penyidik Harus Hati-hati!

"Insya allah, majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar dia.

Seperti diketahui, Komnas HAM sempat mengungkap adanya dugaan pelaku penembakan lain terhadap Brigadir J. Dugaan itu merujuk pada bekas luka tembak yang ditemukan pada jenazah Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pelaku berjumlah tiga orang itu berdasarkan analisa dari besarnya luka tembak dan hasil uji balistik.

"Kalau kami lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kami lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Di sisi lain, kata Taufan, dugaan itu juga diperkuat dengan adanya perbedaan keterangan dari tersangka Bharada E dan Ferdy Sambo. 

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS (Ferdy Sambo, red) bilang itu cuman Bharada E, tetapi kalau kata Bharada E bukan cuman dia, bisa jadi ini tiga orang," ungkapnya.

Oleh karena itu, Taufan meminta penyidik tim khusus bentukan Kapolri tidak hanya bergantung pada pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka.

Sebab, dalam perkara itu terjadi banyak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Kami mendorong penyidik itu melengkapi bukti-bukti pendukung. Jangan tergantung sama keterangan. Kalau yang lain itu masih satu cluster keterangan karena masih sangat bergantungan dengan yang lain," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co