GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku mendapat kesimpulan tersebut dari keterangan saksi.
Selain itu, Taufan juga menyimpulkan hal tersebut dari keterangan pendamping psikologis Putri Candrawathi.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi atau korban yakni Putri, Kuwat, Ricky, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini,” ujar Taufan saat dikonfirmasi GenPI.co, Selasa (6/9).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut juga masuk di BAP, terdapat dalam rekonstruksi, dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
Oleh sebab itu, menurutnya, pembuktian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang tersebut harus melibatkan tenaga ahli.
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," ujar Taufan.
Di sisi lain, Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengajukan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pernyataan yang menduga Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa.
Dirinya mengaku melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkompentensi mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan.
Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan adanya pelecehan seksual yang diakukan Brigadir J kepada Putri tanpa bukti kuat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News