Polri Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Pekan Depan

14 September 2022 10:40

GenPI.co - Mabes Polri pada pekan depan akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait pelanggar obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar obstruction atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung.

Terbaru, Mabes Polri diketahui akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga pelanggar obstruction of justice pada pekan depan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Adapun ketiga tersangka obstruction of justice itu ialah, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"Info dari Propam, Insyaallah minggu depan, sambil nunggu update lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Soal Brigjen Hendra Naik Private Jet, Refly Harun: Punya Siapa?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai hari dan tanggalnya, Dedi mengatakan informasi tersebut nanti akan disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

"Ada (hari dan tanggalnya, red), tolong nanti ke Kabag," tandasnya.

BACA JUGA:  Istri Brigjen Hendra Kurniawan Protes Keras, Bareskrim Tegas

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (1/9).

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi.

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi.

Adapun hingga saat ini, Polri telah melakukan sidang etik terhadap empat tersangka obstruction of justice.

Mereka ialah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co