Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas

19 September 2022 19:10

GenPI.co - Polri resmi memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian setelah permohonan bandingnya ditolak oleh hakim sidang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah diprediksikan olehnya sejak awal.

"Keputusan sidang komisi banding kode etik kepolisian Polri sudah bisa diprediksi, yaitu akan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo serta menguatkan putusan dari Komisi Kode Etik Polri tingkat pertama," kata Sugeng kepada GenPI.co, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Sebut Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Mengikat

Selanjutnya, Polri harus segera menerbitkan Keputusan Presiden soal pemecatan terhadap mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.

"Oleh karena itu, putusan ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Republik Indonesia," ujar dia.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Dengan begitu, Ferdy Sambo nantinya akan menjalani sidang hukuman atas perbuatannya dengan jabatan sebagai orang sipil.

"Dengan pemberhentian FS secara tidak hormat, maka posisi FS telah menjadi orang sipil dan dia akan disidang pidana sebagai warga sipil tanpa adanya gelar atau jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi," tutur Sugeng.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).

Polri memastikan hasil sidang itu memutuskan menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan, memakan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kemudian, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

"Kedua, pak ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) dengan dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co