Polri Sebut Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Mengikat

Polri Sebut Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Mengikat - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri menyebut hasil sidang banding Ferdy Sambo bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan Sambo tidak memiliki apa pun lagi terkait keputusan sidang banding yang dilakukan tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding, Ini Alasannya

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," jelas dia.

Menurut Dedi, keputusan banding tersebut akan langsung dibacakan pada hari ini juga.

BACA JUGA:  Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Jelas, (keputusan hasil sidang banding, red) harus clear dan hari ini harus tegas," tuturnya.

Seperti diketahui, waktu sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding pemecatan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini, Senin (19/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya