GenPI.co - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Anak buah Ferdy Sambo itu melakukan pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Putusan sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
"Sanksi yang ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9).
Selain sanksi pembinaan mental, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Nurul mengatakan pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanpa) Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News