Kasus Masih Berproses, Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo Lagi

22 September 2022 11:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi menyerupai wajah Presiden Jokowi menjadi 20 hari ke depan.

"Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut saat ini kasus Roy Suryo masih terus berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

"Saat ini, berkasnya sudah kami kirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terang dia.

Kemudian, Zulpan menyebut bahwa kondisi Roy saat ini dalam keadaan baik-baik saja dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo

"Lalu, keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan dibawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara Roy Suryo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Namanya sudah dilimpahkan itu, kan, dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Zulpan menyebut jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara Roy Suryo selama 14 hari ke depan.

"Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19, nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co