Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Berbuntut Panjang, Demokrat Malah Bilang Begini

28 September 2022 12:10

GenPI.co - Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang.

Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto berharap tidak ada penghakiman sebelum adanya pemeriksaan atau proses hukum yang berjalan perihal kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tentu kami menghormati apa yang terjadi di bangsa ini dan tentu, baik aparat penegak hukum, KPK juga punya mekanisme, independensi dalam menangani peristiwa ini," uajr Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Lukas Enembe Disomasi Paulus Waterpauw, Ini Alasannya

Aparat penegak hukum juga diminta harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengakui belum mengetahui apakah Partai Demokrat sudah berkomunikasi dengan Lukas Enembe terkait adanya pelanggaran hukum tersebut.

BACA JUGA:  Begini Kabar Terbaru Proses Penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Tegas

"Saya belum mengecek karena memang tentu partai punya kepentingan ketika kadernya tersangkut atau diduga berpotensi terjadi pelanggaran hukum," jelasnya.

Didik hanya mau memastikan proses hukum terhadap koleganya di Partai Demokrat berjalan sesuai dengan prinsip dan asas hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Jalan Terus

"Termasuk bagaimana menegakkan hukum tanpa melanggar hukum, menegakkan hukum harus menghormati HAM, menegakkan hukum juga menghormati setiap hak yang dimiliki terperiksa," jelasnya.

Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dugaan gratifikasi sejumlah proyek dengan APBN Papua.

Meski sudah tersangka, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu masih belum memenuhi panggilan KPK dengan alasan kesehatan.

KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co