GenPI.co - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding setelah dijatuhkan sanksi demosi empat tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi etika diberikan lantaran perilaku AKBP Raindra dinilai sebagai perbuatan tercela.
Oleh karena itu, AKBP Raindra diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9).
Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Raindra keberatan atas keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.
Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, pada Selasa (27/9/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 12 jam.
Perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Raindra Syah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News