GenPI.co - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya tidak siap untuk ditahan.
Seperti diketahui, berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Terkait hal tersebut, Arman menjelaskan pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap ditahan.
"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," ucap dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Arman memastikan Putri akan tetap melakukan wajib lapor sesuai jadwal.
Dia menerangkan terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9).
"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," ujarnya.
Sementara itu, Arman meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan.
Dia menyampaikan kondisi Putri saat ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater.
Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.
"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Arman juga menyatakan pihaknya akan meminta Putri tetap mendapat perawatan kesehatan jika nantinya ditahan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News