Arman Haris Sebut Putri Candrawathi Tidak Siap Jika Ditahan, Begini Alasannya

28 September 2022 22:10

GenPI.co - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya tidak siap untuk ditahan.

Seperti diketahui, berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung.

Terkait hal tersebut, Arman menjelaskan pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap ditahan.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," ucap dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Arman memastikan Putri akan tetap melakukan wajib lapor sesuai jadwal. 

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mendadak Ungkap Pesan Khusus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dia menerangkan terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9).

"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," ujarnya.

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Sementara itu, Arman meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan. 

Dia menyampaikan kondisi Putri saat ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater.

Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.

"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.

Arman juga menyatakan pihaknya akan meminta Putri tetap mendapat perawatan kesehatan jika nantinya ditahan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co