Keluarga Oknum Polwan Brigadir IR Ancam Korban Penganiayaan di Riau

29 September 2022 23:59

GenPI.co - Korban dugaan penganiayaan, Riri Aprilia Kartin (27) diancam agar mencabut laporannya di SPKT Polda Riau.

Seperti diketahui, Riri menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR di Riau.

Pacarnya berinisial R yang juga adik Brigadir IR sempat meminta untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

BACA JUGA:  Ini Sosok Polwan yang Terseret kasus Ferdy Sambo

"Setelah saya buat laporan, paginya pacar saya, adik Polwan itu datang ke rumah. Dia minta maaf. Meminta tolong cabut laporan dan mau damai secara kekeluargaan," ungkap Riri, dikutip dari JPNN.com, Kamis (29/9/2022).

R juga sempat mengancam jika laporan penganiayaan oleh kakaknya, Brigadir IR dan ibunya YUL tidak dicabut maka akan ada dampaknya ke Riri dan keluarga.

BACA JUGA:  Kasus Polwan Aniaya Wanita, Polda Riau Periksa 6 Saksi

"Dia ngomong seperti mengancam. Kalau laporannya dilanjutkan bakal ada dampaknya untuk saya dan keluarga saya nanti. Kami sempat takut, tetapi tetap lanjut," terang Riri.

Wanita itu lantas meminta perlindungan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:  Bak Jagoan, Polwan Aniaya Wanita Cantik

Sementara itu, kuasa hukum Riri, Hamid Caniago mengakui sudah mendatangi UPT PPA Pekanbaru untuk meminta perlindungan bagi kliennya pada Senin (26/9/2022).

"Saya bersama keluarga korban sudah membuat laporan ke UPT PPA Kota Pekanbaru terkait kasus yang sedang dialami oleh korban saat ini," ujar Hamid.

Namun, Riri tidak ikut ke UPT PPA Kota Pekanbaru karena kondisinya masih sakit dan tidak stabil.

"Kami meminta agar korban diberikan pendampingan atas trauma kejadian ini. Untuk teknisnya kita serahkan kepada tim dari PPA," tutur dia.

Sebelumnya, Brigadir IR yang anggota BNNP Riau dan ibunya,YUL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir IR dan ibunya YUL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022, berdasarkan laporan korban, Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau, sedangkan ibunya YUL tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9/2022) di rumah kontrakan korban.

Brigadir IR dan keluarganya konon tidak merestui hubungan Riri dan R yang sudah tiga tahun menjalin asmara

Riri menyebut R merupakan anggota Polri bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.(mcr36/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co