6 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Mabes Polri

06 Oktober 2022 16:40

GenPI.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyebut penahanan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, sesuai dengan hasil koordinasi Bareskrim Polri.

Adapun keenam tersangka yang kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri, di antaranya Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

"Terhadap tersangka CP, BW, IW, RR, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Seperti diketahui, Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10) siang.

Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan di rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Ahmad Doli Tegaskan Akbar Tanjung Konsisten Menangkan Capres Golkar

Ditemui terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.

Menurut Ronny, rencana persidangan akan dilaksanakan minggu depan.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno: Anies dan Prabowo Sama-sama Bekas Mantan

"Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan, red) minggu depan. Kabarnya Senin, kami tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan," ujar dia.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co