Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra

12 Oktober 2022 09:40

GenPI.co - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet ketika mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Jambi, pada Juli 2022.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri kini telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan Jet T7 tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7-JAB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA:  Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tertanggal 22 September 2022.

Dalam laporan itu diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 8 Anggota Polri yang Diperiksa

Polri menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat (7/10) lalu.

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (10/9).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.

"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," tutup Cahyono.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co