Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri Amankan Konten YouTube Gus Nur

14 Oktober 2022 09:30

GenPI.co - Polri mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.

Salah satu barang bukti dalam kasus tersebut adalah konten unggahan YouTube akun Gus Nur 13 Official.

"Barang bukti (dugaan ujaran kebencian, red) flash disk, screen capture, dan screen video," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Azwar Anas Dapat Pesan, Tolong Izinkan Honorer Berijazah Paket C Daftar PPPK 2022

Ada dua video yang diamankan oleh Polri.

Video pertama berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN - BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1” yang diunggah 26 September 2022.

BACA JUGA:  Aria Bima: Yang Nuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu itu Orang Gila

Kedua, berjudul “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI? ANAK SIAPAKAH ITU? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II” yang diunggah 27 September 2022.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atau BTM.

BACA JUGA:  Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Polri Nyatakan Tegas

Kemudian, Nurul mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan lewat unggahan konten YouTube tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah memeriksa 23 saksi dan tujuh saksi ahli terkait penetapan tersangka itu.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Ya, betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kendati demikian, Dedi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.

"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co