GenPI.co - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menjelaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh kliennya benar sesuai peristiwa.
Dia mengungkapkan Bharada E tak mengelak melakukan penembakan.
"Akan tetapi, berdasarkan perintah (Ferdy Sambo, red)," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya mencatat beberapa hal terkait dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia, catatan tersebut nantinya akan dibuktikan lewat pembuktian.
Ronny juga menyampaikan Bharada E telah menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada keluarga korban dalam persidangan tersebut.
"Semoga permohonan maaf kepada keluarga juga bisa membuat Bharada Eliezer lebih tenang," ungkapnya.
Ronny juga turut berbelasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Di sisi lain, dia mengungkapkan tim pengacara memiliki strategi khusus untuk membela kliennya.
"Kami juga sudah meminta memajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan lainnya," terangnya.
Meskipun demikian, Ronny menegaskan akan tetap mengikuti dan menghormati keputusan persidangan.
Adapun sidang lanjutan Bharada E akan digelar pada Selasa (25/10), dengan menghadirkan 12 saksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News