KPK Mulai Bongkar Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Siap-siap Saja

10 November 2022 19:20

GenPI.co - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka terus berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini memeriksa dua saksi guna mendalami transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dua saksi tersebut merupakan pihak swasta masing-masing Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Sambangi Lukas Enembe, Bikin Penyidik Sungkan?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim.

BACA JUGA:  Dokumen Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Disita, KPK Nyatakan Tegas

Namun, Mustakim tidak memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022), dan Lukas Enembe tidak hadir.

BACA JUGA:  Pertemuan Firli dengan Lukas Enembe Dikomentari Dewas KPK, Ray Rangkuti Bilang Begini

Selanjutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Sayangnya, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK kemudian menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.

Kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Tim KPK diketahui memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah.

Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co