Sikapi RUU KUHP Kumpul Kebo, Australia Terbitkan Travel Advice

21 September 2019 09:23

GenPI.co – Berbagai pasal RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR sebelum masa jabatan anggota dewan habis, ramai dibincangkan publik. Bahkan, salah satu pasalnya telah mengundang reaksi dari negara tetangga.

Salah satu pasal yang mengundang banyak perhatian adalah RUU KUHP yang mengkriminalisasi pasangan yang hidup serumah tanpa nikah. Menyikapi adanya pasal tersebut, Australia memperbarui travel advicenya (saran perjalanan) pada hari Jumat (20/9).

"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia," tulis keterangan dalam situs smartraveller.gov.au

Dalam travel advicenya, pemerintah Australia menginformasikan warganya terkait RUU KUHP yang akan diberlakukan di Indonesia, antara lain perzinaan, kumpul kebo, tindakan asusila, menghina presiden, hingga mengubah ideologi.


Isi travel advice (surat perjalanan) yang dikeluarkan Australia. (Sumber foto: smartraveller.gov.au)

Baca juga:

Pro Kontra RKUHP, Zinah dan Kumpul Kebo Dilaporkan Orang Terdekat

Tunda RUU KUHP, Jokowi Minta Kemenkumham Jaring Masukan Warga

"Hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua," bunyi travel advice yang menyoroti RUU KUHP.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda untuk sementara. Lalu, apakah pasal kumpul kebo tersebut akan diubah?

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co