Kamaruddin Beri Peringatan kepada Tim Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo

14 November 2022 22:50

GenPI.co - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo seharusnya memiliki rasa malu dalam menyampaikan pernyataan.

Dia bahkan menyebut pengacara Keluarga Ferdy Sambo tak memiliki moralitas.

Kamaruddin menyatakan hal itu karena perdebatan awal yang terjadi antara dirinya dengan Patra Zen dan Arman Hanis yang meyakini bahwa pemerkosaan terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo

Namun, kata dia, kenyataannya status SP3 dipindah ke Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi, advokat itu sebetulnya bukan membela secara bar-bar, melainkan harus ada juga rasa malu," ucap dia kepada wartawan, Minggu (13/11).

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Menurut Kamaruddin, apabila tindakan pemerkosaan maupun ancaman pembunuhan tidak terbukti di Duren Tiga, lebih baik menutup mulut.

Dia menganggap jangan tiba-tiba malah mengganti locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Sebut Penyidik Berpihak kepada Ferdy Sambo Sejak Awal

Oleh karena itu, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya hanya sibuk menyebar hoaks.

"Sementara itu, menyebar hoaks atau fitnah bukan merupakan hal yang dapat meringankan dalam perkara pembunuhan," ungkap dia.

Kamaruddin mengatakan lebih bagus pengacaranya diganti dengan orang-orang yang berkelas, seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan Junimart Girsang.

Dia menyebut sukarela membiayai apabila nama-nama yang disebut tadi memang benar-benar menjadi pengacara Ferdy Sambo.

"Biar saya yang bayar, paling penting dia (pengacara Ferdy Sambo, red) tidak menyebar hoaks setiap hari," terangnya.

Adapun saat ini Arman Haris, Rasamala Aritonang, hingga Febri Diansyah menjadi tim kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co