Pengamat Sebut Penundaan Persidangan Ferdy Sambo Hal yang Biasa

15 November 2022 22:10

GenPI.co - Pakar Hukum Azmi Syahputra mengatakan penundaan persidangan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan hal biasa.

"Penundaan persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sah-sah saja dan lazim dilakukan dalam praktik persidangan," ucap dia kepada wartawan, Senin (14/11).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menyampaikan majelis hakim pada umumnya punya waktu 150 hari sejak dilimpahkan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan jangka waktu penahanan, pemeriksaan sejumlah saksi, tuntutan, pledoi, replik, hingga putusan.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Azmi menyebut penundaan sidang sebenarnya bisa diminta oleh JPU, penasihat hukum, dan hakim dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan.

"Harus disertai alasan yang logis. Apabila disetujui, majelis hakim tinggal menetapkan penundaan sidang," tuturnya.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Sebut Penyidik Berpihak kepada Ferdy Sambo Sejak Awal

Azmi menerangkan dalam hal tersebut jaksa bisa menyampaikan permohonan penundaan semisal adanya fakta atau keadaan yang telah terjadi selama fase persidangan.

"Entah itu menyangkut pelaksanaan perlindungan saksi, dan terdakwa, serta berupaya mencari solusi terbaik guna menciptakan rasa aman dan kondusif," ujarnya.

BACA JUGA:  Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri

Azmi juga mengatakan persidangan harus dievaluasi secara teknis terkait keamanannya, termasuk saat sidang diliput oleh pers secara live.

Menurut dia, perlu adanya pengaturan khusus terkait kamera dan fotografer yang akan mengambil gambar situasi persidangan.

Azmi menyebut hal itu juga bisa dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Selain itu, kenyamanan saksi yang akan bersaksi dengan tenang dan benar bisa jadi menjadi terganggu juga. Mereka harus bebas dari tekanan dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun," terang dia.

Dia menjelaskan evaluasi keterangan para saksi yang sebelumnya juga bisa menjadi faktor persidangan ditunda.

Azmi menyebut keterangan saksi bisa saja dipelajari oleh saksi berikutnya dan berpotensi diarahkan oleh pihak para terdakwa demi pernyataan yang akan menguntungkan atau meringankan hukuman.

"Penundaan evaluasi tentu yang lebih tahu ialah JPU karena yang mengajukan permohonan mereka," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co