KPK Mendadak Blak-blakan soal Kendala Penyelidikan Kasus Formula E di DKI Jakarta

11 Desember 2022 19:10

GenPI.co - Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta saat ini masih berbuntut panjang.

Sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus tersebut akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya perihal dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

BACA JUGA:  Yudo Margono Jadi Panglima TNI, KPK Langsung Bereaksi Begini

Kemudian, untuk tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.

Bahkan, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.  

BACA JUGA:  Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam

Sementara, kendala lainnya di tingkat penyelidikan terkait dengan penggeledahan.  

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).

BACA JUGA:  KPK Beri Peringatan Serius ke Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Nggak Main-main

"Masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alexander Marwata. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," tegas Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dia menambahkan prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tuturnya.(Ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co